KILASRIAU.com — Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aipda Fitrianto, yang memimpin langsung pengungkapan tersebut mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Jalan A. Yani Gang Besi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Petugas pun segera menindaklanjuti informasi tersebut dan pada pukul 14.45 WIB berhasil mengamankan tersangka (M. D alias D) , (28 tahun,) buruh harian lepas, di kamar lantai dua rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,84 gram, satu unit handphone, serta plastik-plastik bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan dan pada pukul 16.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pelaku kedua (D.S alias D) (31 tahun) , seorang wiraswasta, di rumahnya di Jalan Cendana, Tembilahan Hulu.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,42 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, puluhan plastik klip bening berbagai ukuran, serta kotak penyimpanan.